Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 1 Ayat 33 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan akreditasi terhadap program dan satuan Pendidikan Non Formal oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal tentang Penetapan Status Akreditasi Program dan Satuan Pendidikan Non Formal
Tahun 2014;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 174/P/2012 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Non Formal;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 86 Tahun 2008 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Non Formal;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 80 Tahun 2009 tentang Perangkat dan Kriteria Akreditasi Pendidikan Non Formal.
FR-AK-11
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
STATUS AKREDITASI PROGRAM DAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL TAHUN 2014
PERTAMA : Status Program dan Satuan Pendidikan Nonformal yang terakreditasi tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Program dan Satuan Pendidikan Nonformal yang telah terakreditasi tahun 2014
akan memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 tahun.
KETIGA : Program dan Satuan Pendidikan Nonformal yang tidak memenuhi persyaratan akreditasi tahun 2014 dinyatakan tidak terakreditasi dan dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
KEEMPAT : Status akreditasi program dan satuan pendidikan nonformal dapat dicabut apabila:
- Program dan Satuan Pendidikan Nonformal yang bersangkutan terbukti memberikan data atau informasi yang tidak benar kepada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal;
- Sampai batas waktu yang ditetapkan, Program dan Satuan Pendidikan Nonformal tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status akreditasi;
- Terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa Program dan Satuan Pendidikan Nonformal sehingga status akreditasi yang melekat tersebut tidak lagi mencerminkan kelayakannya.
KELIMA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KEENAM : Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 27 November 2014
Ketua Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Non Formal,
Dr. Ing. Ir. Boedi Darma Sidi, M.S.A.
NIP. 130906362
FR-AK-11
144
2014-ING-340
Bahasa Inggris
2244 - LPK Global Lingua
Jl. MT Haryono No.15
Kel. Brebes
Kec. Brebes
KAB. BREBES
JAWA TENGAH
TERAKREDITASI
No comments:
Post a Comment